PSGnews

the Lava Pijar

BERITA HUKUM SURABAYA

43 Bungkus Rokok Ilegal Disita dari Toko di Sukolilo Surabaya

Rokok Ilegal di Surabaya
ROKOK ILEGAL: Petugas berbicara dengan penjual toko kelontong di Kecamatan Sukolilo, Surabaya. (SG/HUMAS)

Penjual Rokok Ilegal Tepi Jalan Target Operasi Selanjutnya

Banner PSG Unika Net

SURABAYA (SG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar operasi pemberantasan cukai rokok ilegal, Kamis (17/7/2025). Tujuannya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Operasi ini juga dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Surabaya.

Tidak hanya memeriksa, tetapi juga sosialisasi di delapan toko kelontong di Kecamatan Sukolilo, Surabaya Timur. Petugas menyisir dan memeriksa bungkus rokok yang terpajang dan di toko-toko tersebut.

Ketua Penindakan Satpol PP Agnis Juistityas mengatakan, dalam upaya menekan peredaran cukai rokok ilegal tersebut, pihaknya secara masif mengedukasi masyarakat, utamanya pedagang selektif, dengan tidak menjual rokok ilegal.

Banner PSG Unika Net

“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo, tidak hanya melakukan operasi saja. Namun juga memberi edukasi, agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Dalam hal ini, sosialisasi berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya,” kata Agnis.

Dia menambahkan, secara berkala akan melakukan operasi bersama, serta monitoring lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal.

“Kedepan, kami juga menyasar penjual rokok di tepi jalan. Karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat, adanya rokok-rokok ilegal berbagai merek,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengungkapkan hasil operasi bersama. Petugas berhasil menyita 43 bungkus rokok ilegal atau setara 860 batang dari satu toko kelontong.

Banner PSG Unika Net

“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal, kami dapati pita rokok tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” ungkap Muri, sapaannya.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke kantor bea cukai untuk proses lebih lanjut. Nantinya memusnahkan rokok ilegal sesuai ketentuan.

Ia berharap masyarakat turut serta menekan peredaran rokok ilegal dengan cara memberikan informasi jika menemukan.

“Masyarakat dapat menginformasikan atau mengirimkan aduan kepada kami, jika ada indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan bisa melalui media sosial @beacukaisidoarjo. Maka segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page