PSGnews

the Lava Pijar

HEADLINES JATIM

Raja Siahaan Resmi Maju Calon Ketua Asprov PSSI Jatim

Raja Siahaan
Raja Siahaan bersama para pendukungnya menyerahkan berkas pendaftaran Calon Ketua Umum Asprov PSSI Jatim. (Dok/IST)

SURABAYA, PSGunika.Net – Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Jawa Timur (Jatim) telah resmi menerima berkas pendaftaran Raja Siahaan sebagai calon ketua umum, Rabu pagi (3/12/2025) di kantor asprov. Bos PSMP ini mengklaim dukungan mayoritas 65 suara.

Banner PSG Unika Net

Ketua KP Asprov, Makin Rahmat mengatakan, Raja Siahaan merupakan calon ketua umum yang pertama kali mendaftarkan diri.

“Baru kali ini kami menerima pencalonan dari individu dengan dukungan sekitar 65 suara,” katanya di Kantor Asprov PSSI Jatim, Jalan Ketampon, Surabaya.

Lebih lanjut, Makin menjelaskan masih membuka pendaftaran calon ketua umum. Karena jadwal pendaftaran masih buka hingga 11 Desember 2025.

Terkait kandidat yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran, Makin segera melakukan verifikasi bersama tim KP. Di antaranya mengenai dukungan 65 suara tersebut.

Banner PSG Unika Net

“Dukungan tersebut akan kami verifikasi melalui komite pemilihan, baik terkait individu yang mencalonkan diri maupun dukungan-dukungan yang masuk. Apakah sesuai regulasi dan sah sebagai voter yang mendukung. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah proses verifikasi,” jelasnya.

Verifikasi ini, katanya, bisa menentukan keabsahan calon dan voter. Pengumuman calon dan voter yang memenuhi syarat akan disampaikan pada 12 Desember 2025, dilanjutkan masa sanggah sebelum penetapan.

“Tanggal 12 Desember nanti akan diumumkan siapa saja bakal calon dan voter yang memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah itu akan ada masa sanggah. Jika pada masa sanggah tidak ada keberatan. Maka pada tanggal-tanggal berikutnya akan dilakukan penetapan,” lanjutnya. 

Masih Makin menambahkan, mekanisme penetapan itu termasuk kemungkinan calon tunggal. Tetap berada pada keputusan kongres sebagai forum tertinggi.

Banner PSG Unika Net

“Kalaupun hanya ada satu calon, penentuannya tetap berada di arena kongres. Karena kongres yang akan menentukan apakah prosesnya aklamasi atau voting. Walaupun secara regulasi calon tunggal bisa ditetapkan. Tetapi jika peserta kongres menginginkan voting dan lebih dari separuh peserta menyetujui. Maka voting tetap dilakukan. Kongres adalah forum tertinggi, sehingga sah untuk menentukan mekanismenya,” tandas Makin. (Harun)

Visited 11 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page